ITB Mindiptana – Bupati Boven Digoel menghadiri pertemuan koordinasi bersama pemilik hak ulayat terkait status dan sejarah kepemilikan tanah Bandara Mindiptana. Pertemuan ini bertujuan untuk memperjelas dan pertemuan awal agar pemerintah daerah tidak salah dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum dan informasi pertanggungjawaban anggaran. Rabu (7/1/26)
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk langsung membahas pembayaran, melainkan untuk mengklarifikasi dan mencocokkan informasi serta dokumen yang ada.
Pertemuan ini sebenarnya hanya untuk meng-crosscheck dan mengklarifikasi. Kami belum masuk ke tahap pembayaran apa pun. Kami ingin memastikan agar keputusan yang diambil pemerintah tidak salah,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya telah menerima informasi dari Kepala Bandara serta perwakilan teknis bandara terkait keberadaan dokumen-dokumen lama. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel hingga saat ini belum memiliki dokumen resmi terkait status tanah bandara tersebut.
“Bandara ini sudah ada sebelum Kabupaten Boven Digoel berdiri. Maka kami perlu berhati-hati, karena mencakup dana negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa beberapa instansi dan fasilitas negara di wilayah Boven Digoel berada langsung di bawah kementerian terkait dan bukan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami melibatkan dinas-dinas teknis terkait agar penjelasan dapat disampaikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat memahami proses secara utuh.
Ia menekankan pentingnya bandara sebagai fasilitas vital daerah.
“Bandara ini sangat dibutuhkan. Selain mempermudah akses transportasi, bandara juga berperan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pemilik hak ulayat menyampaikan bahwa tanah Bandara Mindiptana. pada awalnya diberikan pada masa pemerintahan Belanda untuk kepentingan misi penginjilan atau pelayanan agama. Setelah Indonesia merdeka, tanah tersebut dialihkan kepada Pemerintah Indonesia.
“Karena dasar pemberiannya adalah misi pelayanan agama, orang tua kami terlebih dahulu memberikan tanah ini tanpa kesinambungan jasa atau bentuk pengadaan apa pun,” ungkap perwakilan pemilik.
Namun, dalam perkembangannya, pemilik menyampaikan bahwa pernah ada upaya memberikan bantuan dari pemerintah pada masa lalu, tetapi jumlahnya dinilai terlalu kecil dan tidak dapat dipublikasikan kepada seluruh pemilik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini pemilik merekomendasikan agar dilakukan pembahasan terkait kemungkinan pembayaran, dengan tujuan mencari nilai yang tidak memberatkan kedua belah pihak.
Menyanggapi hal tersebut, Bupati menegaskan bahwa semua pihak perlu duduk bersama dan bermusyawarah, serta melibatkan pihak bandara dan instansi terkait sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kita harus rembuk dulu, duduk bersama dengan pihak bandara. Saat ini kita tidak bisa langsung memutuskan. Kita dulu mengumpulkan seluruh dokumen dari pemilik, tokoh adat, dan instansi terkait. Kalau memang nanti diperlukan pembayaran, maka dokumen itulah yang menjadi dasar dan pertanggungjawaban kami,” tegas Bupati.
Bupati juga mengajak semua pihak untuk bersabar dan menjaga komunikasi yang baik agar persoalan tanah bandara tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia berharap proses ini dapat menghasilkan solusi terbaik yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Boven Digoel, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencari solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.















