Boven Digoel — Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Boven Digoel dalam apel pagi kepada seluruh ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Penerapan sistem kerja fleksibel ini direncanakan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dinas atau instansi pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan WFH, pemerintah daerah mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adapun skema kerja yang diterapkan yakni ASN melaksanakan tugas dari kantor selama empat hari kerja, mulai Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel masih menunggu edaran resmi dari Gubernur sebagai dasar penguatan pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.















