Bupati Boven Digoel, Roni Omba,” melakukan jumpa pers setelah membuka kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2027 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Minggu (19/04/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tidak tinggal diam menyikapi persoalan pemalangan Bandara Tanah Merah yang kembali terjadi akibat tuntutan dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat.
Menurut Bupati, permasalahan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah daerah, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun pada masa kepemimpinannya saat ini.
Bupati menjelaskan, pada bulan November tahun 2025, pemerintah daerah telah memfasilitasi pertemuan mediasi bersama pihak-pihak terkait di ruang Bappeda. Dalam pertemuan tersebut dilakukan penelusuran dokumen dan status hukum lahan Bandara Tanah Merah.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan bandara telah memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Perhubungan.
“Atas dasar itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan ataupun dasar hukum untuk melakukan pembayaran atas lahan tersebut,” tegas Bupati.
Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah daerah sempat menawarkan solusi dengan membawa 5 perwakilan pemilik hak ulayat ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Perhubungan.
Rencana tersebut dijadwalkan pada Januari 2026, namun hingga waktu keberangkatan, pihak pemilik lahan tidak bersedia hadir.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2026, kembali dilakukan pertemuan di Ruang Bupati dan disepakati akan dilakukan mediasi lanjutan melalui zoom yang difasilitasi pihak bandara bersama Kementerian Perhubungan. Namun hingga saat ini, pertemuan lanjutan tersebut belum dilaksanakan.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun karena status lahan sudah sah menjadi milik negara.
“Kalau merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat sertifikat tersebut. Jika ada penyelesaian pengadilan, baru bisa menjadi dasar penyelesaian,” ujarnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada masa-masa sebelumnya telah dilakukan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat pemilik hak ulayat, termasuk pemberian bantuan atau tali asih sejak tahun 2012 hingga 2024.
Nilai total tali asih yang pernah diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun menurutnya, pemberian tersebut tidak bisa dilakukan terus menerus tanpa dasar hukum yang jelas.
Menangapi pemalangan terbaru saat dirinya berada di Jayapura, Bupati mengaku langsung berkoordinasi dengan Gubernur serta memerintahkan dinas terkait untuk segera menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Perhubungan.
Selain itu, saya juga telah berkomunikasi dengan instansi perhubungan guna mendorong pembahasan bersama Kementerian Perhubungan sebagai pemilik sah aset bandara.
Bupati menyayangkan tindakan pemalangan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan aktivitas daerah.
“Jangan sampai semua masyarakat dikorbankan. Bandara adalah akses utama masyarakat dan urat nadi pelayanan di Boven Digoel,” katanya.
Bupati meminta Kepala Bandara segera menyelesaikan masalah ini, karena secara dasar hukum ini milik Kementerian Perhubungan.
Bupati berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog serta proses hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas daerah dan kelancaran pelayanan transportasi udara di Kabupaten Boven Digoel.















