Tanah Merah – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Miras) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRK dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Boven Digoel Roni Omba, pimpinan dan anggota Pansus, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim asistensi dari Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Setda, Dinas Perizinan, serta tenaga ahli pemerintah daerah.
Pembahasan Raperda Miras ini menjadi sorotan dan mendapat apresiasi dari Pansus DPRK karena dinilai sebagai langkah serius pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi strategi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Dalam forum tersebut, diskusi berlangsung intens dengan menyoroti sejumlah poin krusial, mulai dari mekanisme perizinan, pengaturan lokasi konsumsi, sistem distribusi dan penjualan, hingga penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran. Seluruh aspek dikaji secara komprehensif bertujuan menghasilkan regulasi yang tidak hanya tegas, tetapi juga implementasi di lapangan.
Bupati Boven Digoel Roni Omba dalam Arahnya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan kebutuhan bersama yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat.
“Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ini bukan hal baru, tetapi sudah lama menjadi usulan masyarakat. Kami berharap rencana yang telah disusun pemerintah daerah dapat disempurnakan melalui masukan DPR sehingga menjadi produk hukum yang benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menetapkan kebijakan yang seimbang, mengingat pengendalian miras memiliki dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Di satu sisi ini merupakan kebutuhan, namun di sisi lain juga memiliki dampak. Oleh karena itu kita harus mengambil nilai positifnya agar tetap menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Asistensi yang juga Kepala Bagian Hukum Setda Boven Digoel, Joko Kohari, menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari uji publik hingga proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen pengontrol yang efektif terhadap dampak negatif minuman beralkohol serta menciptakan kenyamanan dan kenyamanan di masyarakat,” jelasnya.
Ia juga berharap Pansus DPRK dapat memberikan masukan, saran, dan kritik konstruktif guna penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus Partai Golkar, Bernolfus Tingge, menyampaikan sejumlah kritik dan evaluasi terhadap kebijakan penanganan miras di Boven Digoel. Ia menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dalam setiap peraturan yang disusun.
Menurutnya, perlu adanya penegasan sanksi, termasuk sanksi sosial, serta pengaturan zona tertentu guna membatasi aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
“Peraturan yang dibuat harus benar-benar melindungi masyarakat, bukan justru memberikan ruang bebas terhadap peredaran miras. Pembahasan harus dilakukan secara fokus dan mendalam, pasal demi pasal,” tegasnya.
Selain itu, tenaga ahli pemerintah daerah, Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam penyusunan peraturan-undangan perlu memperhatikan asas-asas yang berlaku, termasuk asas Bhinneka Tunggal Ika.
“Materi muatan peraturan harus memperhatikan kebersihan penduduk, agama, suku, dan budaya. Asas sosial budaya dan agama akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” jelasnya.
Raperda Pengendalian Miras ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga mampu menjadi solusi nyata dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol, menjaga kesehatan umum, serta memberikan kepastian hukum di Kabupaten Boven Digoel.
Dengan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, masyarakat menaruh harapan besar agar peraturan ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat.















