Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan

Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

banner 120x600
Jayapura, 31 Maret 2026 — Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan, Jayapura, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan Dr. Amin Adabangun, SE., M.Si., Ketua DPRK Merauke Samuel Markus Munggujai, Bupati Merauke Yoseph Gladit Gebze, SH., Bupati Boven Digoel Roni Omba, S.IP., Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, para inspektur daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, pejabat fungsional dan fungsional BPK, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dari Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel.

Dalam sambutannya, Bupati Merauke Yoseph Gladit Gebze yang mewakili para Kepala daerah, menyampaikan bahwa pengungkapan laporan keuangan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Secara umum, kondisi keuangan daerah dinilai cukup baik dengan peningkatan nilai aset serta kewajiban daerah yang masih berada dalam batas terkendali. Pemerintah daerah juga berkomitmen mengomit setiap rekomendasi hasil pemeriksaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan Dr. Amin Adabangun menjelaskan bahwa BPK akan melaksanakan pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari untuk menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa temuan dalam pemeriksaan merupakan hal yang wajar selama tidak bersifat signifikan, serta mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD yang diaudit sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPK terus meningkat sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *