PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI MERAUKE DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL

banner 120x600
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, khususnya dalam memberikan pendampingan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Boven Digoel. Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Merauke akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu SH, MH, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk hadir lebih dekat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan pidana kerja sosial sebagai upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan edukatif melalui pendekatan restorative justice.

Sementara itu, Bupati Boven Digoel “Roni Omba, menilai kerja sama ini sangat penting dalam memperkuat aspek hukum, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang sering dihadapi oleh perangkat daerah. Pemerintah daerah berharap pendampingan hukum dari kejaksaan dapat meningkatkan kehati-hatian, akuntansi administrasi, serta mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Melalui ketentuan pidana kerja sosial, pemerintah daerah bersama kejaksaan juga berupaya menghadirkan model penyelesaian perkara yang lebih terfokus pada pemulihan, bukan semata-mata pada pemidanaan. Langkah ini sekaligus menjadi dukungan terhadap kebijakan nasional dalam penguatan keadilan restoratif.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *