Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan antara pihak marga dan perusahaan, yang sebelumnya telah melalui kesepakatan bersama. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, serta berkomitmen untuk tidak lagi melakukan aksi pemalangan selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum Marga Gembenop Kogu menyampaikan harapannya agar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan, sehingga penyelesaian dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Bupati Boven Digoel dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melihat persoalan ini dari aspek administrasi berdasarkan kepemilikan yang sah pada saat itu. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Proses ini tentu membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya yang tidak sedikit, sehingga perlu kesabaran dan komitmen bersama,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya mengawal proses ini hingga tuntas, tidak setengah-setengah. Selain itu, ia mengingatkan kedua belah pihak agar memperhatikan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.
“Jika persoalan ini berlarut-larut, kasihan para pekerja yang terdampak. Karena itu, mari kita jaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Secara khusus, Bupati juga berpesan kepada pihak perusahaan agar memberikan kesempatan dan melakukan kaderisasi terhadap anak-anak asli daerah, sehingga ke depan dapat turut menduduki posisi strategis di perusahaan.
Sementara itu, Kapolres Boven Digoel menyampaikan apresiasi kepada pihak marga yang selama ini tidak melakukan tindakan berlebihan. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bersama TNI adalah sebagai penengah yang tidak memihak.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Kami tidak ingin langsung mengedepankan kewenangan, tetapi lebih kepada upaya menjaga keharmonisan,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan agar tidak lagi terjadi tindakan-tindakan yang melanggar hukum, seperti perampasan kunci atau aksi lain yang dapat memicu persoalan baru.
Di sisi lain, kuasa hukum perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Jika pengadilan menyatakan perusahaan bersalah, kami siap untuk mengganti kerugian. Kami juga berharap hal yang sama berlaku sebaliknya,” tegasnya.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan pembukaan palang secara simbolis, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak. Kegiatan juga diakhiri dengan penyerahan tali asih kepada pihak marga sebagai bentuk penghargaan dan itikad baik dalam menjaga hubungan yang harmonis.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil dan transparan hingga tuntas.















